Sejarah Kebudayaan Islam Kelas 5 BAB II
Upaya Nabi Muhammad Saw menegakkan kesepakatan dengan non Muslim
Negara kita penduduknya beraneka ragam agama, suku, adat istiadat, dan bahasa. Ada yang beragama Islam, Kristen, Protestan, Hindu, Budha, dan Konghuchu. Ada juga yang menganut aliran kepercayaan. Saudara kita sebangsa setanah air juga berasal dari berbagai macam suku, di antaranya ada suku Jawa, Dayak, Madura, Sunda, Minang, Batak, Melayu, Serawai, dan Betawi. Semuanya diikat menjadi satu kesatuan, Indonesia. Karenanya, slogan negara kita adalah Bhineka Tunggal Ika. Islam merupakan agama mayoritas.
Umat Islam Indonesia mengikuti ajaran Rasulullah Saw. yakni menghormati keyakinan agama lain dan menghargai perbedaan suku dan adat istiadat. Keteladanan Rasulullah tersebut tercermin pada tindakan Rasulullah Saw. memimpin Madinah yang menjalin kesepakatan dengan nonmuslim.
1. Kesepakatan Perdamaian (Piagam Madinah)
Piagam Madinah adalah kesepakatan antara umat Islam dan nonmuslim untuk hidup berdampingan dengan rukun dan damai diMadinah.
Masing-masing pemeluk agama menjalankan agamanya dan harus saling menghormati. Mereka hidup dalam satu kesatuan meskipun beragam agama dan sukunya.
Piagam Madinah merupakan dokumen yang menghargai hak-hak asasi manusia dan menjadi dasar hidup bermasyarakat yang harus ditaati semua pihak. Karena itu,
Piagam Madinah menjadi dasar aturan (konstitusi) pertama di dunia. Kesaktian Piagam Madinah yang memancar melalui pasal demi pasal yang terkandung di dalamnya,
mampu mendamaikan dan mengikat berbagai kelompok suku dan golongan dalam masyarakat Madinah, serta menyatukan umat Islam pendatang dari Makkah dengan penduduk asli
Madinah secara umum.
Di antara isi Piagam Madinah, di antaranya adalah:
- Semua kelompok yang menandatangani piagam merupakan suatu bangsa.
- Masing-masing kelompok bebas menjalankan ajaran agamanya tanpa campur tangan kelompok lain
- Bila salah satu kelompok diserang musuh, maka kelompok lain wajib untuk membelanya Kewajiban penduduk Madinah, baik kaum Muslimin, nonmuslim, ataupun bangsa Yahudi, harus saling bantu membantu moril dan materiil.
- Mereka harus saling menasehati, berbuat baik dan tidak boleh berbuat jahat.
- Nabi Muhammad adalah pemimpin seluruh penduduk Madinah dan dia menyelesaikan masalah yang timbul antar kelompok.
2. Komitmen Damai Rasulullah Saw. Dengan Kafir Quraisy
(Perjanjian Hudaibiyah)
Pada tahun ke-6 (enam) hijriah, Rasulullah Muhammad Saw. bermaksud ke Makkah untuk melakukan ibadah haji ke Ka’bah beserta 1.400 orang kaum muslimin.
Kedatangan Rasulullah Saw. dan para sahabatnya ini diketahui oleh kaum kafir Makkah. Mereka kemudian mengirim pasukan di bawah pimpinan Khalid bin Walid menghadang kaum muslimin di tengah jalan. Namun pasukan tidak berhasil menemukan Rasulullah Saw dan sahabat -sahabatnya, karena Rasulullah Saw mengunakan jalan lain menuju Makkah.
Rasulullah Saw. pun mengumpulkan sahabat di bawah pohon dan menanyakan kesediaan mereka untuk selalu setia bersama Rasulullah Saw. dan tidak akan meninggalkan beliau. Peristiwa ini disebut baiat ridwan. Para sahabat bersumpah setia membela Rasulullah Saw sampai titik darah penghabisan.
Rasulullah Saw. lebih cinta damai daripada peperangan. Dan Rasulullah Saw. yakin bahwa keimanan para sahabatnya
sudah kuat sehingga tidak terpengaruh
Akhirnya disepakati perjanjian damai antara Rasulullah Saw. dan kafir Quraisy Makkah. Perjanjian ini dikenal dengan nama “Perjanjian Hudaibiah”.
Adapun isi perjanjian Hudaibiah adalah sebagai berikut:
- Peletakan senjata antara kedua belah pihak selama sepuluh tahun
- Orang Quraisy muslim yang datang kepada kaum muslimin dengan tidak seizin walinya hendaklah ditolak kaum muslimin.
- Barangsiapa yang hendak membuat perjanjian dengan Muhammad diperbolehkan, begitu juga siapa yang membuat perjanjian dengan Quraisy dibolehkan.
- Kaum muslim tidak mengerjakan umrah di tahun ini, akan tetapi ditangguhkan sampai tahun depan. Di tahun depan kaum muslimin memasuki kota Makkah sesudah Quraisy keluar. Kaum muslimin measuki kota Makkah tidak boleh membawa senjata, kecuali pedang di dalam sarungnya, dan mereka tidak boleh tinggal di kota Makkah lebih dari tiga hari tiga malam.
3. Nabi Saw. Menjalin Komunikasi dengan Raja-raja Nonmuslim.
Setelah disepakatinya perjanjian Hudaibiah, Rasulullah Saw. mempunyai kebebasan menjalin komunikasi dengan raja-raja di Jazirah Arab tanpa halangan dari kaum kafir Makkah. Kesempatan ini dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh Rasulullah Saw. Beliau gencar mengirim utusan ke raja-raja nonmuslim di Jazirah Arab dan sekitarnya seperti ke raja Habasyah (Najasy), Ghassan, kaisar Romawi (Heraklius), kaisar Persia, dan Gubernur Mesir (Muqauqis).
📖📖📖📖📖📖📖📖📖📖📖📖📖📖📖📖📖📖📖📖📖📖📖📖
Berikut ini adalah upaya yang dilakukan nabi Muhamad Shalallahu Alaihi Wassalam dalam menegakkan kesepakatan dengan non Muslim yaitu:
- Membuat perjanjian dengan kaum Yahudi di Madinah dalam mempertahankan kota Madinah yang kemudian dikenal dengan "Piagam Madinah"
- Perjanjian Hudaibiyah yang dibuat antara kaum Muslimin dan kaum kafir Quraisy yang terjadi pada tahun ke 6 Hijriyah ketika nabi akan berumrah dengan para sahabat ke kota Mekah.
Nabi dan kaum Muslimin memegang teguh setiap perjanjian, namun baik itu piagam Madinah dan Perjanjian Hudaibiyah dikhianati kaum kafir. Sehingga nabi menegakkan hukum di atas mereka yaitu dengan mengusir kaum Yahudi dari tanah Madinah dan tidak mau memperbaharui perjanjian Hudaibiyah.